Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 04 Mei 2021 | 19:36 WIB
Anggota DPRD Kabupaten TTS Jean Neonufa.[Digtara.com]

Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Load More