Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 01 Mei 2021 | 02:14 WIB
IILUSTRASI Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Ratifikasi tersebut kemudian diikuti dengan lahirnya UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Pada 1 Mei 2000, ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi. Bahkan, aksi tersebut dilakukan hingga tujuh hari lamanya.

Sejak saat itu, para buruh rutin turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka setiap 1 Mei. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional

Baca Juga: Amankan Hari Buruh Besok, Polres Jaksel Kerahkan 700 Personel

Load More