SuaraBekaci.id - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik memberikan tanggapan soal vonis kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terbukti yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Rachland Nashidik berkomentar soal Syahganda yang divonis sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dia menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun twitternya, RachlanNashidik.
"Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!" demikian cuitan Rachland Nashidik, Jumat (30/4/2021).
Sebelumnya, Syahganda dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang di PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.
Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.
Berita Terkait
-
Banyak Dinilai Tabrak UU TNI, Syahganda Curiga Ada Unsur Keterpaksaan Mayjen Novi Helmy Jabat Dirut Bulog
-
PDIP Dituding Provokasi Rakyat Soal PPN 12 Persen, Ancam Stabilitas Pemerintahan Prabowo
-
Disebut Sumber Kutukan, Syahganda Tantang Prabowo 'Sikat' Pembeking Cukong Sawit Pakai Militer: Kirim Semua ke Penjara!
-
Sebut Kabinet Prabowo Banyak Orang Titipan Jokowi, Syahganda Nainggolan: Setara BMW Mewah tapi Onderdil Tua
-
Usai Rachlan Demokrat, KPK Hari Ini Periksa Menas Erwin Terkait Kasus Suap MA
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah