SuaraBekaci.id - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani asimilasi di Bekasi. Dia mendapatkan asilimasi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy Bandung.
Rangga mendapatkan asimilasi bersama dengan Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks. Sehingga, keduanya diperbolehkan meninggalkan LP Banceuy Bandung.
Rangga dan Nasri Bank dapat menjalani sisa hukuman mereka di rumah masing-masing. Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung dan Rangga menjalani fase serupa di Bekasi.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengatakan, asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19 diberikan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.
"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas tetapi melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," katanya dilansir dari AyoBandung.com, Senin (27/4/2021).
Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin telah menjemput keduanya pada 19 April 2021. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi.
Dia menambahkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Jika dilanggar, maka dapat ditarik kembali.
Selain itu asimilasi juga diberikan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bekasi Rabu 28 April 2021
Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.
"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi