Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 26 April 2021 | 21:19 WIB
ILUSTRASI -- Seorang pengunjung menyaksikan jalannya sidang pembacaan dakwaan kasus petinggi Sunda Empire yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraBekaci.id - Sebanyak tiga anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara. Mereka adalah Raden Ranggasasana dan Nasri Banks dan Ratna Ningrum.

Kepala LP Banceuy Tri Saptono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua anggota Sunda Empire terpidana penyebaran berita bohong itu sudah memenuhi syarat untuk asimilasi.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Udah tiga hari atau empat hari yang lalu," kata Saptono dilansir dari Antara, Senin (26/4/2021).

Dia menjelaskam, Nasri dan Rangga tidak diperbolehkan keluar kota selama masa asimilasi rumah. Mereka juga harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Baca Juga: Ricuh usai Persib Gagal Juara, Wali Kota Bandung Harap Bobotoh Ikhlas

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," katanya.

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire pun mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," katanya.(Antara)

Baca Juga: Mobil Kakaknya Diserbu Oknum Suporter, Kiper Persib Aqil Savik Ngamuk

Load More