SuaraBekaci.id - Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)
Syamsi Fuad ancam sebar foto syur mantan pacar setelah diputusi usai menjalin hubungan asmara selama empat tahun.
Kini, Syamsi Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pemerasan karena foto syur yang dia gunakan untuk memeras serta disebarkan lewat akun media sosial.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Fuad beralasan nekat melakukan aksinya karena tidak terima diputusi.
"Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," kata Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Fuad mengajak DS bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada pada 21 April 2021.
Di sana, Fuad meminta uang Rp 50 juta sebagai jaminan bahwa dirinya tidak akan menyebarkan foto syur DS.
DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger.
Baca Juga: Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk
Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi dan Fuad ditangkap di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
Eks Wamenaker Noel Ngaku 'Gak Tahu' Terima Ducati Harus Lapor KPK: Saya Menyesal Banget
-
Bantah Minta Ducati ke Irivan Bobby, Eks Wamenaker Noel: Saya Nggak Hobi, Motornya Malah Bikin Jatuh
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL