SuaraBekaci.id - Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)
Syamsi Fuad ancam sebar foto syur mantan pacar setelah diputusi usai menjalin hubungan asmara selama empat tahun.
Kini, Syamsi Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pemerasan karena foto syur yang dia gunakan untuk memeras serta disebarkan lewat akun media sosial.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Fuad beralasan nekat melakukan aksinya karena tidak terima diputusi.
"Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," kata Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Fuad mengajak DS bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada pada 21 April 2021.
Di sana, Fuad meminta uang Rp 50 juta sebagai jaminan bahwa dirinya tidak akan menyebarkan foto syur DS.
DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger.
Baca Juga: Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk
Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi dan Fuad ditangkap di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Usai OTT di Pati, KPK Tahan Bupati Sudewo dan 3 Kepala Desa
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk
-
Di Sidang Tipikor, Immanuel Ebenezer Bacakan Surat dari Anak: Ini yang Menguatkan Saya!
-
Diduga Terlibat Pemerasan Rp6,5 Miliar, Jaksa Sebut Eks Wamenaker Noel Terima Uang Rp70 Juta
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura