Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 26 April 2021 | 08:25 WIB
Polisi menangkap Fuad (tengah) yang menjadi tersangka UU ITE dan pidana pemerasan. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBekaci.id - Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)

Syamsi Fuad ancam sebar foto syur mantan pacar setelah diputusi usai menjalin hubungan asmara selama empat tahun.

Kini, Syamsi Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pemerasan karena foto syur yang dia gunakan untuk memeras serta disebarkan lewat akun media sosial.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Fuad beralasan nekat melakukan aksinya karena tidak terima diputusi.

Baca Juga: Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk

"Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," kata Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Fuad mengajak DS bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada pada 21 April 2021.

Di sana, Fuad meminta uang Rp 50 juta sebagai jaminan bahwa dirinya tidak akan menyebarkan foto syur DS.

DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.

Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger.

Baca Juga: Alasan Fuad Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar, Selingkuh dan Rindu

Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi dan Fuad ditangkap di tempat kerjanya.

Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Load More