SuaraBekaci.id - Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)
Syamsi Fuad ancam sebar foto syur mantan pacar setelah diputusi usai menjalin hubungan asmara selama empat tahun.
Kini, Syamsi Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pemerasan karena foto syur yang dia gunakan untuk memeras serta disebarkan lewat akun media sosial.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Fuad beralasan nekat melakukan aksinya karena tidak terima diputusi.
"Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," kata Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Fuad mengajak DS bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada pada 21 April 2021.
Di sana, Fuad meminta uang Rp 50 juta sebagai jaminan bahwa dirinya tidak akan menyebarkan foto syur DS.
DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.
Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger.
Baca Juga: Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk
Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi dan Fuad ditangkap di tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Diperiksa Mapolresta Solo Diduga Kasus Pemerasan, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah