Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 25 April 2021 | 13:10 WIB
ILUSTRASI Petugas memantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui layar monitor di National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 101 pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi. Ratusan pengendara itu terkena tilang elektronik di persimpangan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menyatakan, sebanyak 101 pengendara itu terekam melanggar ETLE sejak 15 April 2021 sampai 23 April 2021.

"Hasil yang tertangkap kamera ETLE sejak tanggal 15 sampai 23 April terdapat 101 pelanggar lalu lintas di persimpangan kawasan SGC," katanya, Minggu (25/4/2021).

Ojo menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat tilang kepada sebanyak 101 pelanggar lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Terjaring Penyekatan di Cikarang, Dua Pemudik Asal Padang Positif Covid-19

"Pelanggar yang sudah terkonfirmasi ke posko sebanyak 22 pelanggar, 16 pelanggar sudah konfirmasi melalui website, enam pelanggar lainnya datang langsung ke posko penilangan," jelasnya.

Dengan begitu, jumlah pelanggar yang sudah dilakukan penindakan tilang sebanyak 22 pengendara.

"Selebihnya, belum melakukan konfirmasi dengan datang ke posko atau melalui website," ujarnya.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Penyekatan Arus Mudik, Polisi Tangkap Anggota BNN Gadungan di Bekasi

Load More