SuaraBekaci.id - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengizinkan warga untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021. Hal itu dia sampaikan menyusul larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Tri Adhianto menganjurkan agar warga yang hendak mudik berangkat sebelum 6 Mei 2021.
"Jadi kalau mau mudik sekarang aja udah enggak usah menunggu sampai tanggal 6, tanggal 6 kan tidak boleh dilakukan perjalanan," kata Tri Adhiano di Stasiun Bekasi Timur, Minggu (18/4/2021).
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, ASN di Kota Bekasi juga masih diperbolehkan berpergian sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Masih boleh (berpergian sebelum tanggal 6 Mei ), kan sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Bagi ASN yang ketahuan berpergian pada periode 6 - 17 Mei 2021, lanjut Tri, akan diberlakukan hukuman disiplin, seperti, lisan, surat dan penurunan pangkat.
"Hukuman disiplin bagi pegawai negri yang kemudian tidak melaksanakan ketentuan yang ada," jelasnya.
"Nanti ada peringatan secara tertulis, lisan, dan pada akhirnya penurunan pangkat dan lain sebagainya," tegasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Menkes Budi Tak Yakin Larangan Mudik Lebaran Berhasil 100 Persen
Berita Terkait
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret