Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 18:25 WIB
ILUSTRASI Tindak asusila.

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota belum memanggil AT (21), anak dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur berinisial PU (15).

"Untuk sementara belum (memanggil AT)," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (16/4/2021).

Dia mengatakan, pihaknya masih megumpulkan keterangan dari saksi-saksi kasus dugaan tindak asusila tersebut.

"Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih melakukan penyidikan dan masih kita melakukan klarifikasi dari saksi-saksi serta menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Korban Asusila Anak Anggota DPRD Bekasi Disebut Alami Penyakit Kondiloma

Erna tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihaknya.

"Sementata kita masih klarifikasi daripada saksi-saksi itu sendiri," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berencana memanggil ahli psikologi untuk memulihkan kondisi PU.

"Nanti kami akan memanggil ahli psikologi, buat mendalami daripada (kondisi mental) korban," ujarnya.

Sebelumnya, AT dilaporkan atas dugaan tindakan asusila tersebut oleh orangtua PY, LF (47). AT dilaporkan dengan nomor laporan LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bekasi Jumat 16 April 2021

Ayah PU, D meminta pihak kepolisian agar kasus dugaan tindak asusila yang menimpa anaknya diperoses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada kata damai, hukum tetap harus saya tegakan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya," katanya pada Rabu (14/4/2021).

Kontributor : Imam Faisal

Load More