SuaraBekaci.id - Seorang oknum dokter umum berinisial DS (38) diduga melakukan aksi cabul kepada pasiennya. Dokter cabul tersebut melakukan aksinya di sebuah klinik di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Peristiwa pencabulan itu bermula saat dokter cabul tersebut mengundang korbannya berinisial VS (23) untuk konsultasi di sebuah klinik pada Selasa (13/4/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
VS sudah tiga kali konsultasi dengan oknum dokter itu untuk mengobati penyakit di organ kewanitaannya. Dia pun memenuhi panggilan DS untuk datang ke klinik.
Sesampainya di sana, VS menjalani pemeriksaan oleh DS. Tanpa diketahuinya, DS ternyata mengunci ruangan tersebut.
Alih-alih memeriksa organ kewanitaan VS, oknum dokter tersebut justru melakukan aksi cabul dengan mengeluarkan kemaluannya di hadapan pasien.
Kemudian, VS melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Nindya Astuty mengatakan, pihaknya telah menangkap DS. Dia menyatakan bahwa DS ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.
Selain menangkap, Polsek Batam Kota juga langsung melakukan penahanan kepada DS.
"Begitu ada laporan langsung kita amankan DS di kliniknya," katanya dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: 8 Pasien Covid-19 Baru di Natuna, Terdapat Anak-anak dan Balita
Selain menangkap DS, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kondom bergigi, steril water, pelumas dan sarung tangan.
Barang-barang tersebut diduga disiapkan DS untuk mencabuli VS.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan