Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 15 April 2021 | 17:31 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Suara.com/M Yasir)

Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan "unlawful killing". Karena, ilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara)

Baca Juga: Polisi Aktif, Dalih Mabes Polri Belum Copot 2 Tersangka Kasus Laskar FPI

Load More