1) Aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah; atau
2) Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
c. Aparatur yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
1) Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
d.Hal—hal yang disebutkan pada angka 1 huruf a, huruf b dan huruf c berlaku secara mutatis mutandis terhadap Aparatur yang dalam status cuti.
2. Pembatasan Cuti
Baca Juga: Jasad Remaja Ditemukan Tenggelam di Sungai Kalimalang Bekasi
a.Aparatur tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
b.Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
c.Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi aparatur.
d.Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
3. Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19
Aparatur wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a.Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
b.Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c.Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d.Menjauhi kerumunan; dan
e.Membatasi mobilitas dan interaksi;
f.Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g.Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif COVID-19; dan
h.Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, aparatur agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai
Baca Juga: Pengakuan Korban Tindakan Asusila Anak Anggota DPRD Kota Bekasi
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah untuk:
Berita Terkait
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan