SuaraBekaci.id - Puluhan warga menggeruduk rumah pemilik investasi online EDCCash, ARY, di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu (10/4/2021) malam. Mereka merupakan nasabah yang merasa tertipu usai melakukan investasi online EDCCash.
Nasabah EDCCash asal Bogor Diana (36) mengatakan, dirinya menuntut EDCCash untuk mengembalikan uang yang dia setorkan untuk membeli bitcoin (uang elektronik) di EDCCash. Pasalnya, uang yang disetorkan itu juga berasal dari warga sekitar rumahnya di Bogor.
Saat ini dia sedang diminta warga sekitar rumahnya di Bogor untuk mengembalikan uang yang sudah dia belikan bitcoin di EDCCash.
Dia mendesak agar uang yang disetorkan ke EDCCash dikembalikan. Karena, dia harus mengembalikan uang warga yang sempat membeli bitcoin di EDCCash melalui dirinya.
"Pokoknya pulang harus bawa uang, saya dari Bogor. Saya sudah dua tahun, orang-orang di kampung saya sudah menjarah barang saya karena mereka takut saya kabur enggak tanggung jawab atas uang mereka yang saya belikan coin ke EDCCash," kata Dian saat ditemui SuaraBekaci.id di lokasi, Sabtu, (10/4/2021) malam.
Dian menyebut, jumlah warga yang menitipkan uang melalui dirinya mencapai hingga ratusan orang. Hingga kini, kerugiannya diperkirakan mencapai milliaran rupiah.
"Kalau mitra sekitar seratus lebih orang, kalau uang bitcoin hampir Rp5 miliar," kata Dian sambil menangis.
Korban lainnya bernama Husein (44) mengatakan dirinya hanya menginginkan haknya kembali.
"Kita hanya menuntut koin kita agar bisa dicairkan gitu, karena enggak sedikit uang kita (yang sudah disetorkan)," kata Husein.
Baca Juga: Catat! Mau Masuk Jabodetabek Mulai 6-17 Mei 2021 Wajib Bawa SIKM
Kuasa Hukum Nasabah para yang merasa tertipu, Agus mengatakan dirinya sudah menemui tim manajemen dari EDCCash dan dijanjikan akan dikembalikan hari Senin (12/4/2021) mendatang.
"Saya sudah menemui pihak manajemen, mereka menjanjikan akan mengembalikan uang senin besok," jelasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP / 1815 / IV / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ pada tanggal 5 April 2021 dengan terlapor atas nama ARY.
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan