SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Panduan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Panduan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Sekaligus, kata dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka Agama Islam di Kota Bekasi serta ketua dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.
Berikut merupakan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama);
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
a. Shalat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapanitas ruangan dengan penenapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Mushalla sebagnimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk menastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamuah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau ukena masing-masing:
6. Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;
Berita Terkait
-
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Perhitungannya
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Puasa Ramadan 2026 Masih Berapa Hari Lagi? Simak Jadwalnya di Kalender Hijriah
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar