SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Panduan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Panduan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Sekaligus, kata dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka Agama Islam di Kota Bekasi serta ketua dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.
Berikut merupakan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama);
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
a. Shalat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit;
c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapanitas ruangan dengan penenapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Mushalla sebagnimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk menastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamuah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jaruk aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau ukena masing-masing:
6. Peringatan Nuzulul qur'an yang diadakan didalam maupum diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;
Berita Terkait
-
Ramadan dan Tubuh yang Beradaptasi: Mengapa Keluhan Kesehatan Selalu Datang di Awal Puasa?
-
Nisfu Syaban 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puasa dan Amalan yang Gen Z Wajib Tahu
-
6 Hikmah Tradisi Munggahan Sebelum Puasa Ramadan untuk Umat Muslim
-
Kapan Waktu Tepat Munggahan Ramadan 2026? Cek Jadwal Ideal di Sini!
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 BUMN Kapan Dibuka? Cek Informasi Resminya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung