SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Feri alias Mbah Wongso menjadi dukun cabul dan memperdaya seorang ABG berinisial OIR. Mbah Wongso memperdaya ABG tersebut dengan mengaku bisa membuat hubungan OIR dengan kekasihnya langgeng.
Mbah Wongso melakukan pencabulan kepada OIR yang merupakan pelajar kelas X SMK di Kendal. Dia berpura-pura bisa menbuat OIR tidak akan ditinggal kekasihnya jika melakukan sejumlah ritual.
Perisitwa bermula saat OIR mengirimkannya pesan singkat. Mbah Wongso lalu mengaku akan memberikannya pengasihan atau jimat dengan melalui sejumlah ritual.
Akhirnya, OIR pun mau melakukannya. Saat ritual, ternyata dukun cabul ini meminta OIR telanjang lalu dia memijatnya. Setelah itu dukun cabul tersebut pun menyetubuhi OIR.
OIR tidak dapat menolak. Karena, dukun cabul itu menyatakan bersetubuh merupakan bagian dari ritual.
Alhasil, aksi bejat dukun cabul itu dilakukan hingga 10 kali dalam kurun waktu dua bulan bersamaan dengan ritual mandi kembang.
"Tersangka mencabuli korbannya sebanyak sepuluh kali dalam waktu dua bulan sejak akhir Desember hingga Maret 2021. Setiap melakukan ritual ya pasti korban disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo dilansir dari AyoSemarang.com -- jaringan Suara.com, Rabu (7/4/2021).
Raphael mengatakan, pihaknya telah menangkap dukun cabul tersebut. Penangkapan berawal setelah ada salah satu korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Kendal.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya yang juga merupakan TKP pencabulan. Tersangka mengaku orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit atau merekatkan hubungan asmara," katanya.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dukun cabul itu.
Baca Juga: Lama Ditinggal Istri, Feri Menjelma Menjadi Dukun Cabul di Kendal
"Kami amankan barang bukti berupa dua buah keris kecil bergambar semar, minyak oles, kalung giok dan batu akik. Minyak yang diolesin ini namanya saber iler," ujarnya.
Dukun cabul itu dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik