Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 05 April 2021 | 19:38 WIB
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota mendalami kasus dugaan penipuan oleh mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia berinisial NA. NA diduga menipu dengan menjanjikan seorang warga menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kasubag Humas Polres Mero Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Kita sedang mendalami laporan tersebut," kata Erna kepada SuaraBekaci.id, Senin (5/4/2021).

Erna menjelaskan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada dua orang terlapor termasuk satu eks pemain Timnas berinisial NA.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Eks Pemain Timnas Dipolisikan Warga Bekasi

Kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika pelapor hendak bekerja sebagai TKK di Pemkot Bekasi. Kemudian, terlapor yakni RS dan NA mejanjikan pelapor untuk bekerja sebagai TKK asal mampu membayar uang sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, akhirnya disepakati pihak pelapor memberikan uang sebesar Rp 35 juta pada September 2019.

Setelah ditunggu hingga 2 tahun, NA dan RS masih belum menepati janjinya meskipun telah menerima uang tersebut.

Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Baca Juga: Penjagaan Polres Metro Bekasi Kota Diperketat

Load More