SuaraBekaci.id - Muahammad Fatur Haikal (18), maling kotak amal yang beraksi di Masjid Hudal Islam RT 01/07 , Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi tidak ditahan.
Kanit Reksrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang membuat maling kotak amal tersebut tidak ditahan.
"Karena objek perkaranya di bawah Rp 2,5 juta, cuma Rp 200 ribu. Kalau cuma Rp 200 ribu itu masuk tindak pidana ringan. Dimana tindak pidana ringan itu tidak bisa ditahan," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Juamt (2/4/2021).
Dia menjelaskan, hal lain yang membuat tidak dilakukannya penahanan yakni karena korban, dalam hal ini pengurus masjid, tidak berniat untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum.
"Karena pertama kerugian memang tidak banyak terus sudah memaafkan terus yang penting sudah kita amankan selama 1x24 jam buat efek jera," ujarnya.
Pelaku yang aksinya terungkap karena dikenali melalui rekaman CCTV itu terancam dijerat Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp250 ribu.
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook