SuaraBekaci.id - Penusuk Syekh Ali Jaber Alpin Andrian divonis empat tahun. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negari atau PN Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Vonis majelis hakim kepada Alpin Andrian lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung . JPU sebelumnya menuntut Alpin Andrian dengan hukuman 10 tahun pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Alpin Andrian dinyatakan bersalah atas aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Majelis Hakim menyatakan bahwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co -- jaringan Suara.com.
Terdapat beberapa hal yang meringankan Alpin Andrian. Yakni, bersikap sopan dalam persidangan dan telah dimaafkan korban sejak awal persidangan.
Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020. Dia menusuk Syekh Ali Jaber dalam acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 bertajuk " Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".
Berita Terkait
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Link CCTV Bandar Lampung Hari Ini Live, Pantau Arus Mudik Secara Real-Time
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Tiga Admin Grup Facebook Penyebar Video Gay Lampung Ditangkap Polisi
-
Diskon XO Suki Lampung, Nikmati Menu Spesial Terbaru dengan Promo dari BRI!
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026