SuaraBekaci.id - Penusuk Syekh Ali Jaber Alpin Andrian divonis empat tahun. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negari atau PN Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Vonis majelis hakim kepada Alpin Andrian lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung . JPU sebelumnya menuntut Alpin Andrian dengan hukuman 10 tahun pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Alpin Andrian dinyatakan bersalah atas aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Majelis Hakim menyatakan bahwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co -- jaringan Suara.com.
Baca Juga: Majelis Hakim Memvonis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Lebih Ringan
Terdapat beberapa hal yang meringankan Alpin Andrian. Yakni, bersikap sopan dalam persidangan dan telah dimaafkan korban sejak awal persidangan.
Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020. Dia menusuk Syekh Ali Jaber dalam acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 bertajuk " Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Syekh Ali Jaber Bocorkan Amalan Ringan Sambil Tunggu Azan Subuh, Lebih Moncer dari Baca Al Quran
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
Terkini
-
Inilah keunggulan Vivo Y18 yang Sangat Menarik untuk Dibeli
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!