SuaraBekaci.id - Penusuk Syekh Ali Jaber Alpin Andrian divonis empat tahun. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negari atau PN Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).
Vonis majelis hakim kepada Alpin Andrian lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung . JPU sebelumnya menuntut Alpin Andrian dengan hukuman 10 tahun pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Alpin Andrian dinyatakan bersalah atas aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Majelis Hakim menyatakan bahwa Alpin Andrian melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co -- jaringan Suara.com.
Terdapat beberapa hal yang meringankan Alpin Andrian. Yakni, bersikap sopan dalam persidangan dan telah dimaafkan korban sejak awal persidangan.
Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada 13 September 2020. Dia menusuk Syekh Ali Jaber dalam acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 bertajuk " Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".
Berita Terkait
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Tiga Admin Grup Facebook Penyebar Video Gay Lampung Ditangkap Polisi
-
Diskon XO Suki Lampung, Nikmati Menu Spesial Terbaru dengan Promo dari BRI!
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman
-
Sejak Resmi Tercatat di BEI, Saham BBRI Tunjukkan Tren Pertumbuhan Konsisten dan Berkelanjutan
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia