SuaraBekaci.id - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi memburu pemobil buang sampah sembarangan di Perumahan Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, pihaknya akan menelusuri pemobil buang sampah sembarangan yang viral di media sosial itu.
"Iya kita akan segera tindaklanjuti," kata Peno Suyatno kepada SuaraBekaci.id, Selasa (23/3/2021).
Peno menerangkan, pemobil buang sampah sembarangan di Cikarang tersebut terancam penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
"Proses sesuai hukum yang berlaku, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara," katanya.
Beredar sebuah video yang menampilkan aktivitas pemobil buang sampah sembarangan yang disebut terjadi Perumahan Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut dibagikan akun instagram @urbancikarang dan telah disaksikan puluhan ribu kali.
Pada keterangan video disampaikan bahwa aksi pemobil buang sampah sembarangan itu terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Viral Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang, Netizen: Laporkan!
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
LPCK Mulai Garap Hunian Murah di Kawasan Lippo Cikarang Cosmopolis
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar