SuaraBekaci.id - Ustadz gondrong bisa gandakan uang di Bekasi ternyata pelaku pedofil. Ustadz Herman nikahi anak berusia 15 tahun dan berhubungan intim hingga hamil dan mempunyai anak. Kini hasil penikahan siri mereka menghasilkan anak berusia 3 tahun.
Polisi menilai penikahan itu ilegal karena dilakukan dengan anak-anak. Kini Ustadz Herman yang berusia 45 tahun itu dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan ustadz Herman dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Pengganda Uang Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Bui Menanti Ustadz Gondrong Pengganda Uang di Bekasi
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap-nya.
Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3) kemarin. Korban yang merupakan isteri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun.
Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.
"Jadi keluarga dan isteri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur dia.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.
"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumen-nya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasien-nya," ujar Hendra.
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah