Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 22 Maret 2021 | 21:07 WIB
ILUSTRASI Kakek cabuli pelajar SMP di Karawang.(Antara)

SuaraBekaci.id - TN (64), seorang kakek cabuli pelajar SMP di Karawang terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia terancam penjara 15 tahun setelah melakukan pencabulan kepada pelajar SMP berinisial V.

Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny mengungkapkan,  aksi kakek cabuli pelajar SMP itu terungkap orang tua korban. Tepatnya, saat orang tua korban mendapat informasi kalau anaknya dicium TN.

Dia menjelaskan, orang tua korban menaruh curiga karena TN kerap memberikan uang ke anaknya. Informasi kalau anaknya dicium TN pun membuat orang tuanya semakin curiga.

Sehingga, orang tua korban bersama dengan teman-temannya mendatangi TN untuk memepertanyakan informasi tersebut.

Baca Juga: Modus Berikan Uang, Seorang Kakek di Karawang Cabuli Pelajar SMP

TN pun mengakui perbuatannya. Dia bahkan mengaku sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Pertama kali dilakukan pada Senin (8/03/2021). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/3/2021).

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata Asep dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).

Atas perbuatannya, TN dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia pun terancam hukuman penjara 15 tahun dan atau denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Modus Tukang Ojek Pangkalan Batam Rudapaksa Penumpang: Ajak Beli Sepatu

Load More