Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 22 Maret 2021 | 20:32 WIB
ILUSTRASI Kakek cabuli pelajar SMP di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.[Berita Jatim]

SuaraBekaci.id - Seorang kakek berinisial TN (64) tega melakukan pencabulan kepada seorang pelajar SMP berinisial V. Aksinya terungkap setelah orang tua korban merasa curiga dengan gelagatnya.

Kakek cabuli pelajar SMP itu mengakui perbuatannya ketika orang tua korban menemuinya. Sehingga, dia dilaporkan dan ditangkap Polres Kabupaten Karawang.

Panit PPA Polres Karawang Aiptu Asep Danny mengatakan, TN diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada pelajar SMP tersebut.

Pertama kali dilakukan pada Senin (8/03/2021). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/3/2021).

Baca Juga: Modus Tukang Ojek Pangkalan Batam Rudapaksa Penumpang: Ajak Beli Sepatu

Asep mengatakan, aksi sang kakek terbongkar saat orang tua korban menyeldiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban. Kemudian, mendapatkan informasi kalau anaknya pernah dicium TN.

"Karena merasa curiga, orang tua korban bersama dengan beberapa orang temannya menemui tersangka," katanya dilansir dari Antara, Senin (22/3/2021).

TN kemudian mengakui tindakannya. Orangtua korban pun melapor ke Mapolres Karawang.

"Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata Asep.

TN dijerat pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Kakek Tukang Ojek Pangkalan di Batam Tega Cabuli Penumpang Usia 11 Tahun

Load More