Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 08 Maret 2021 | 22:27 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers penangkapan kurir sabu dan ekstasi lintas negara.[Antara]

Edi dan Kiki dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).(Antara)

Load More