SuaraBekaci.id - Sebanyak tujuh penyelenggara pemilu dipecat. Tujuh penyelenggara pemilu itu dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tujuh penyelenggara Pemilu itu terdiri dari tiga penyelenggara KPU Kabupaten Boven Digoel dan empat penyelenggara KPU Provinsi Papua.
Ketua Majelis Muhammad menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Boven Digoel yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Land.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Boven Digoel merupakan teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020. Untuk Liberatus Pogolamun dan Hatta Nongkeng juga menyandang status teradu dalam perkara nomor 146-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).
Kemudian empat penyelenggara pemilu dari KPU Provinsi Papua yakni Theodorus Kossay (ketua), Jufri Abu Bakar (anggota), Fransiskus Letsoin (anggota), dan Melkianus Kambe (anggota). Empat teradu dari KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Theodorus Kossay selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Papua, Jufri Abu Bakar, Fransiskus Antonisu Letsoin, dan Melkianus Kambu, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua," ujar Muhammad.
Kedua perkara itu diadukan oleh Wakil Bupati Boven Digoel Chaerul Anwar Natsir. Chairul Anwar sendiri juga merupakan calon bupati nomor urut 02 dalam Pilkada Boven Digoel 2020.
Dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu mendalilkan para teradu menandatangani penetapan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel 2020 dalam Berita Acara (BA) Nomor 40/PL.02.3-BA/9116/KPU-Kab/IX/2020.
Baca Juga: Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu
Namun, BA tersebut tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yaitu Helda Richarda Ambay dan Yohana Maria Ivone A.B.
Menurut pengadu, Helda dan Yohana tidak menandatangani berita acara tersebut karena menilai Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat lantaran dokumen yang dimasukkan bertentangan dengan hasil verifikasi KPU Kabupaten Boven Digoel terhadap Lapas Sukamiskin.
Yusak merupakan mantan narapidana yang ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebagaimana ketentuan yang berlaku, mantan narapidana dibolehkan mengikuti pilkada sepanjang sudah melewati 5 tahun sejak dibebaskan.
Pada hari yang sama, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, sedangkan 16 penyelenggara pemilu lainnya mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Tag
Berita Terkait
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Meski Lebih Efisien, TII Ungkap Tantangan Baru dalam Pemisahan Jadwal Pemilu
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN