Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Maret 2021 | 11:51 WIB
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBekaci.id - Seorang remaja pria berinisial AN (17) menyebarkan foto dan video porno bersama mantan pacarnya berinsial SW. Dia diduga melakukan hal itu karena sakit hati.

Peristiwa remaja sebar video porno bareng mantan pacar itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, SW berada di Sumba Barat sementara tersangka berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kasus video syur itu kemudian dilaporkan keluarga SW ke Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan,  kejadian bermula ketika korban SW yang saat ini telah pindah ke Sumba Barat masih tinggal di Ruteng. Saaat itu, SW dan AN berpacaran.

“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya dilansir dari Digtara.com, Rabu (3/3/2021).

Selain itu, kata dia, SW juga sempat beberapa kali mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada AN. Alasannya, sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.

Setelah berpisah, AN menyebarkan video porno ke beberapa teman SW karena diduga sakit hati. Dia mengirim foto dan video tersebut melalui WhatsApp.

Dia juga mengintimidasi SW dengan terus-terusan meminta foto dan video porno terbaru. Jika keinginannya tak direspon, AN mengancam akan menyebarkan foto dan video porno mereka berdua ke jangkauan yang lebih luas.

Tindakan AN diketahui keluarga SW. Akhirnya pihak keluarga melaporkan remaja tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar

"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE.

Saat ini Polres Sumba Barat tengah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN.

AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Load More