SuaraBekaci.id - Seorang remaja pria berinisial AN (17) menyebarkan foto dan video porno bersama mantan pacarnya berinsial SW. Dia diduga melakukan hal itu karena sakit hati.
Peristiwa remaja sebar video porno bareng mantan pacar itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, SW berada di Sumba Barat sementara tersangka berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kasus video syur itu kemudian dilaporkan keluarga SW ke Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban SW yang saat ini telah pindah ke Sumba Barat masih tinggal di Ruteng. Saaat itu, SW dan AN berpacaran.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya dilansir dari Digtara.com, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, kata dia, SW juga sempat beberapa kali mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada AN. Alasannya, sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Setelah berpisah, AN menyebarkan video porno ke beberapa teman SW karena diduga sakit hati. Dia mengirim foto dan video tersebut melalui WhatsApp.
Dia juga mengintimidasi SW dengan terus-terusan meminta foto dan video porno terbaru. Jika keinginannya tak direspon, AN mengancam akan menyebarkan foto dan video porno mereka berdua ke jangkauan yang lebih luas.
Tindakan AN diketahui keluarga SW. Akhirnya pihak keluarga melaporkan remaja tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Saat ini Polres Sumba Barat tengah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN.
AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa
-
Heboh Prajurit TNI Pukul Warga di Rangko hingga Babak Belur, Dandim Angkat Bicara
-
RS Lapangan Ruteng Resmi Beroperasi untuk Korban Gempa NTT
-
Kerusakan Meluas di Flores Akibat Gempa 7.0 dengan Peringatan Tsunami
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699