SuaraBekaci.id - Seorang remaja pria berinisial AN (17) menyebarkan foto dan video porno bersama mantan pacarnya berinsial SW. Dia diduga melakukan hal itu karena sakit hati.
Peristiwa remaja sebar video porno bareng mantan pacar itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, SW berada di Sumba Barat sementara tersangka berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kasus video syur itu kemudian dilaporkan keluarga SW ke Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban SW yang saat ini telah pindah ke Sumba Barat masih tinggal di Ruteng. Saaat itu, SW dan AN berpacaran.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya dilansir dari Digtara.com, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, kata dia, SW juga sempat beberapa kali mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada AN. Alasannya, sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Setelah berpisah, AN menyebarkan video porno ke beberapa teman SW karena diduga sakit hati. Dia mengirim foto dan video tersebut melalui WhatsApp.
Dia juga mengintimidasi SW dengan terus-terusan meminta foto dan video porno terbaru. Jika keinginannya tak direspon, AN mengancam akan menyebarkan foto dan video porno mereka berdua ke jangkauan yang lebih luas.
Tindakan AN diketahui keluarga SW. Akhirnya pihak keluarga melaporkan remaja tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Saat ini Polres Sumba Barat tengah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN.
AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Rekam Jejak Percintaan Awkarin, Kini Ditaksir Pria Dubai
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia