SuaraBekaci.id - Seorang remaja pria berinisial AN (17) menyebarkan foto dan video porno bersama mantan pacarnya berinsial SW. Dia diduga melakukan hal itu karena sakit hati.
Peristiwa remaja sebar video porno bareng mantan pacar itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, SW berada di Sumba Barat sementara tersangka berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kasus video syur itu kemudian dilaporkan keluarga SW ke Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban SW yang saat ini telah pindah ke Sumba Barat masih tinggal di Ruteng. Saaat itu, SW dan AN berpacaran.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya dilansir dari Digtara.com, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, kata dia, SW juga sempat beberapa kali mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada AN. Alasannya, sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Setelah berpisah, AN menyebarkan video porno ke beberapa teman SW karena diduga sakit hati. Dia mengirim foto dan video tersebut melalui WhatsApp.
Dia juga mengintimidasi SW dengan terus-terusan meminta foto dan video porno terbaru. Jika keinginannya tak direspon, AN mengancam akan menyebarkan foto dan video porno mereka berdua ke jangkauan yang lebih luas.
Tindakan AN diketahui keluarga SW. Akhirnya pihak keluarga melaporkan remaja tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Saat ini Polres Sumba Barat tengah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN.
AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Rekam Jejak Percintaan Awkarin, Kini Ditaksir Pria Dubai
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Deretan Aksi Bucin Jefri Nichol ke Ameera Khan, Kini Diduga Putus
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya