SuaraBekaci.id - Seorang remaja pria berinisial AN (17) menyebarkan foto dan video porno bersama mantan pacarnya berinsial SW. Dia diduga melakukan hal itu karena sakit hati.
Peristiwa remaja sebar video porno bareng mantan pacar itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban, SW berada di Sumba Barat sementara tersangka berada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kasus video syur itu kemudian dilaporkan keluarga SW ke Polres Sumba Barat dengan nomor laporan LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, kejadian bermula ketika korban SW yang saat ini telah pindah ke Sumba Barat masih tinggal di Ruteng. Saaat itu, SW dan AN berpacaran.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” katanya dilansir dari Digtara.com, Rabu (3/3/2021).
Selain itu, kata dia, SW juga sempat beberapa kali mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada AN. Alasannya, sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
Setelah berpisah, AN menyebarkan video porno ke beberapa teman SW karena diduga sakit hati. Dia mengirim foto dan video tersebut melalui WhatsApp.
Dia juga mengintimidasi SW dengan terus-terusan meminta foto dan video porno terbaru. Jika keinginannya tak direspon, AN mengancam akan menyebarkan foto dan video porno mereka berdua ke jangkauan yang lebih luas.
Tindakan AN diketahui keluarga SW. Akhirnya pihak keluarga melaporkan remaja tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
"Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, kata dia, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE.
Saat ini Polres Sumba Barat tengah berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk menangkap AN.
AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kisah Anak-anak di Wae Moto: Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah
-
Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib
-
Mischa Chandrawinata Sentil Mantan Arafah Rianti yang Nyesel Kasih Tas Mahal: Bukan Laki-Laki
-
Rekam Jejak Percintaan Awkarin, Kini Ditaksir Pria Dubai
-
Deretan Mantan Pacar Awkarin, Kini Diputusin Padahal Sudah Rela Pindah ke Australia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah