SuaraBekaci.id - Calon pembeli rumah bisa dapat diskon PPN 100 persen hingga menyebabkan harga rumah turun. Kebijakan diskon PPN 100 persen ini sebagai insentif pajak rumah tapak maupun rumah susun.
Diskon PPN 100 persen rumah itu dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga mulai 1 Maret 2021 pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.
"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan pembabasan PPN, yakni terdapat 4 kriteria rumah tapak atau rumah susun:
- Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21 Tahun
2021 - Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Berita Terkait
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Bank BSN Salurkan KPR Subsidi Rp850 Miliar kepada 5.100 Nasabah
-
Bersama Danantara, BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi
-
Demi Saingi Singapura-Dubai, Purbaya Kasih Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun ke Investor PFII
-
Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!