Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 14:08 WIB
Rumah subsidi. (dok PUPR)

SuaraBekaci.id - Calon pembeli rumah bisa dapat diskon PPN 100 persen hingga menyebabkan harga rumah turun. Kebijakan diskon PPN 100 persen ini sebagai insentif pajak rumah tapak maupun rumah susun.

Diskon PPN 100 persen rumah itu dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga mulai 1 Maret 2021 pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.

"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Cara Kredit Rumah Subsidi Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan pembabasan PPN, yakni terdapat 4 kriteria rumah tapak atau rumah susun:

  • Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21 Tahun
    2021
  • Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
  • Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun

Load More