SuaraBekaci.id - Calon pembeli rumah bisa dapat diskon PPN 100 persen hingga menyebabkan harga rumah turun. Kebijakan diskon PPN 100 persen ini sebagai insentif pajak rumah tapak maupun rumah susun.
Diskon PPN 100 persen rumah itu dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga mulai 1 Maret 2021 pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.
"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan pembabasan PPN, yakni terdapat 4 kriteria rumah tapak atau rumah susun:
- Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21 Tahun
2021 - Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Berita Terkait
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
Purbaya Tolak Permintaan Rosan soal Dihapusnya Tagihan Pajak BUMN Sebelum Jadi Danantara
-
Rumah Subsidi Laris! Realisasi Sudah 221 Ribu Unit dari Kuota 350 Ribu Tahun Ini
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK