SuaraBekaci.id - Calon pembeli rumah bisa dapat diskon PPN 100 persen hingga menyebabkan harga rumah turun. Kebijakan diskon PPN 100 persen ini sebagai insentif pajak rumah tapak maupun rumah susun.
Diskon PPN 100 persen rumah itu dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sehingga mulai 1 Maret 2021 pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.
"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100 persen alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50 persen PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan pembabasan PPN, yakni terdapat 4 kriteria rumah tapak atau rumah susun:
- Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21 Tahun
2021 - Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
- Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
- Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Berita Terkait
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo