SuaraBekaci.id - Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI mendorong agar pemerintah mengambil insiatif untuk mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dinilai akan mempercepat proses pembahasan.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, jika revisi UU ITE menjadi inisiatif DPR maka memerlukan persetujuan seluruh fraksi.
"Bila menjadi inisiatif pemerintah maka prosesnya bisa lebih cepat. Bila menjadi inisiatif DPR perlu mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi," kata Saleh dilansir dari Antara, Senin (3/1/2021).
Dia mengatakan, revisi UU ITE merupakan hal yang penting untuk menghilangkan kesan bahwa aturan itu menjadi alat bagi elit politik untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang kritis dan berseberangan.
"Fraksi PAN berharap pasal-pasal karet yang ada dalam Undang-Undang ITE direvisi. Kami siap membahas revisi undang-undang tersebut bersama pemerintah," ujarnya.
Mengenai rencana pemerintah membuat pedoman penafsiran UU ITE, kata Saleh, hal itu justru merugikan pemerintah. Pasalnya, pedoman penafsiran undang-undang tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa UU ITE bisa saja direvisi bila penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah bakal segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Hal itu, kata dia, sebagai tindak lanjut arahan Presiden.
Baca Juga: Kominfo Bikin Pedoman Tafsir UU ITE, PAN: Dasar Hukumnya Apa?
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," katanya.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah membentuk Tim Kajian UU ITE untuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik