SuaraBekaci.id - Peraturan Presiden Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol atau miras dapat menciptakan lapangan kerja. Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Aldrin Herwany.
Menurut Aldrin Herwany, perpres investasi miras dapat meningkatkan kegiatan ekonomi daerah yang berbasis pada pariwisata.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
Dia menyatakan bahwa perpres tersebut hanya efektif di wilayah yang banyak mendapatkan kunjungan wisatawan. Seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," katanya.
Menurut Aldrin, kebijakan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Khususnya ke empat daerah yang mmemiliki potensi kedatangan turis lebh tinggi.
Diketahui, perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Baca Juga: Buka Rakernas, PKS Tegaskan Tolak Investasi Miras untuk Bela Rakyat
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal. Sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.(Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Lagi Politisi Aktif, SBY: Sekarang Hanya Mentor dan Mendoakan
-
SBY Bilang Tak Semua Mantan Presiden Jadi Negarawan: Biasanya Cuma Mikir Pemilu Saja
-
Menteri PANRB: Arsitektur Pemerintah Digital dan Keadilan Digital Harus Dibangun Bersama
-
Data Desil Ngawur, PDIP Temukan 130 Mahasiswa Unpad hingga Anak Tukang Becak Masuk Desil 9
-
Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh
Terpopuler
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Respons Gibran Terkait Ijazah Dinilai Menyesatkan, Kuliah S1 Tak Otomatis Buktikan Tamat SMA
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Perkuat Sinergi Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih
-
DPP Gempar Tegaskan Hillary Brigitta Lasut Sah Pimpin Panitia Natal Nasional 2026, Ini Dasarnya
-
Berkat Inovasi Digital dan Layanan Nasabah, BRI Raih 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
4 Laporan Masuk, 1 Jadi Tersangka Kasus Asusila di Pesantren Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi: Komplotan 'Paman' dan 'Macan' Tak Berkutik