SuaraBekaci.id - Peraturan Presiden Nomor 10 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman beralkohol atau miras dapat menciptakan lapangan kerja. Hal itu disampaikan Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Aldrin Herwany.
Menurut Aldrin Herwany, perpres investasi miras dapat meningkatkan kegiatan ekonomi daerah yang berbasis pada pariwisata.
"Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membuka lapangan kerja," kata Aldrin dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).
Dia menyatakan bahwa perpres tersebut hanya efektif di wilayah yang banyak mendapatkan kunjungan wisatawan. Seperti Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
"Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kita tidak setuju," katanya.
Menurut Aldrin, kebijakan itu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Khususnya ke empat daerah yang mmemiliki potensi kedatangan turis lebh tinggi.
Diketahui, perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.
Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.
Baca Juga: Buka Rakernas, PKS Tegaskan Tolak Investasi Miras untuk Bela Rakyat
Regulasi tersebut tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalamnya.
Salah satu alasan pemerintah adalah agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal. Sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi.(Antara)
Berita Terkait
-
Menimbang Arah Baru Partai Berbasis Islam, Dari Ideologi ke Pragmatisme Kekuasaan
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Zita Anjani dan Gelombang Kritik: Antara Tanggung Jawab dan Gaya Hidup
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang