Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 07:30 WIB
ILUSTRASI Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya RA dipersangkakan dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Load More