Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 17 Februari 2021 | 08:00 WIB
ILUSTRASI Bukti narkoba. [Antara Aceh/HO]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 43 orang pengedar dan pemakai narkoba ditangkap polisi pada pekan kedua Februari 2021. Mereka terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Puluhan pengedar dan pemakai itu ditangkap Polda Sumatera Selatan bersama jajaran di 17 kabupaten kota.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkap data penangkapan kasus narkoba. Hasilnya, jumlah tersangka pengedar lebih banyak dibandingkan pemakai.

"Selama pekan kedua bulan ini ada 40 kasus narkoba yang diungkap dengan 39 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan empat orang sebagai pemakai narkoba," kata Kombes Pol Supriadi, Selasa (17/2/2021).

Baca Juga: Tanam 106 Pohon Ganja, Eks Pemain Juventus dan Inter Diciduk Polisi

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 25,4 kg sabu-sabu, 10,69 kg ganja serta 1.150 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada tahun ini jajaran Polda Sumsel berupaya lebih gencar melakukan operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.

Kombes Pol Supriadi mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi penyalahgunaan dan peredaran gelap barang terlarang itu.

Baca Juga: Sudah Lama Cerai, Pria di Serang Ajak Mantan Istri 'Nostalgia' Pesta Sabu

Load More