SuaraBekaci.id - Iqbal Muhtar Karim terancam 2 tahun 8 bulan penjara karena gebuki pacarnya di kost. Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Perempuan korban cowok kasar Iqbal Muhtar Karim adalah mahasiswi Bandung. Aksi Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar viral di media sosial.
Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar terekam di CCTV kost.
Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya karena kesal dibohongi. Iqbal Muhtar Karim mengaku sering dibohongi pacarnya.
Karena kesal itu, Iqbal Muhtar Karim pun menghantam sang pacar di kost. Pacar Iqbal Muhtar Karim sampai mental dipukul.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban pemukulan Iqbal adalah perempuan berinisial AA, mahasiswi Bandung.
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan di Polrestabes Bandung seperti dilansir Ayobandung.com, Senin (15/2/2021).
Polisi pun menangkap Iqbal Muhtar Karim. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost sampai terpental.
Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," ujar Adanan.
Baca Juga: Gebuki Pacar di Kost, Iqbal Muhtar Karim Kesal Sering Dibohongi Ceweknya
Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.
Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karim memukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi