SuaraBekaci.id - Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost karena kesal dibohongi. Iqbal Muhtar Karim mengaku sering dibohongi pacarnya.
Karena kesal itu, Iqbal Muhtar Karim pun menghantam sang pacar di kost. Pacar Iqbal Muhtar Karim sampai mental dipukul.
Perempuan korban cowok kasar Iqbal Muhtar Karim adalah mahasiswi Bandung. Aksi Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar viral di media sosial.
Iqbal Muhtar Karim gebuki pacar terekam di CCTV kost.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan korban pemukulan Iqbal adalah perempuan berinisial AA, mahasiswi Bandung.
"Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya sering berbohong, sehingga menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dilakukan pemukulan. Ada CCTV di sana, sangat membantu petugas," ujar Adanan di Polrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Polisi pun menangkap Iqbal Muhtar Karim. Iqbal Muhtar Karim gebuki pacarnya di kost sampai terpental.
Polisi telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan beberapa barang bukti.
"Kondisi korban setelah itu, didatangi oleh kami disarankan melakukan visum, ada luka di sekitar wajah. Korban mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung," ujar Adanan.
Baca Juga: Perempuan Korban Cowok Kasar Iqbal Muhtar Karim Adalah Mahasiswi Bandung
Iqbal Muhtar Karim ditangkap Polrestabes Bandung. Iqbal Muhtar Karim masih berusia 24 tahun.
Pada video berdurasi 15 detik tersebut terlihat Iqbal Muhtar Karim memukul pacarnya berinisial AA. Iqbal Muhtar Karim memukul AA beberapa kali, hingga AA terpental.
Kejadian tersebut terjadi di rumah kos Jalan Kebon Gedang, Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu (7/2/20211), sekira pukul 13.30 WIB.
"Kejadian tersebut dilakukan oleh Iqbal Muhtar Karim kepada seorang perempuan yang bernama Arini Ambarwati Sugita, di mana mereka memiliki kedekatan hubungan atau status pacaran. Pelaku melakukan pemukulan kepada korban dikarenakan pelaku marah kepada korban, karena korban sering bohong kepada pelaku," katanya.
Akibat perbuatannya, Iqbal Muhtar Karim disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Iqbal Muhtar Karim diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Ketika Luka Menjadi Kekuatan!
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
Kontroversial dan Bikin Naik Darah! Film Ozora Sukses Mengaduk Emosi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran