SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) dijadwalkan akan memeriksa Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk pada hari ini, Senin (15/2/2021).
Prof Yusuf Leonard Henuk diperiksa terkait kasus dugaan rasisme terhadap penggiat HAM, Natalius Pigai.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Beliau untuk sementara diminta keterangan sebagai saksi terlapor,” kata Hadi dilansir dari digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (15/2/2021).
Dia menyatakan, Polda Sumut akan memproses kasus tersebut secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku dan transparan.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IPM) menggelar aksi demo di depan gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Mereka meminta Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk dicopot karena diduga rasisme.
"Meminta Prof Yusuf Leonard Henuk segera diproses. Ini adalah USU bersama sehingga kasus ini tidak boleh dipelihara. Kami menuntut keras agar rasisme dihentikan," kata koordinator aksi, Yance Emany.
Ia berharap, tidak ada lagi elemen kampus USU yang terlibat dan menimbulkan perilaku rasis. Yance turut menyesalkan ucapan rasisme itu dilakukan oleh seorang Guru Besar di USU.
Guru Besar USU Prof Yusuf L Henuk menghadiri dialog antara Mahasiswa Papua dan Rektorat USU, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Guru Besar USU Polisikan 5 Akun Twitter, Salah Satunya Jansen Sitindaon
Dialog difasilitasi oleh pihak Rektorat USU yang diwakili oleh Wakil Rektor V Luhut Sihombing.
Prof Yusuf L Henuk menyebut, mahasiswa Papua itu dianggap belum memahami kata-katanya di Twitter.
"Saya tidak akan minta maaf atas dugaan rasisme yang mereka tuduhkan. Maksud saya bukan ke suruh orang Papua. Tapi ke beberapa orang yang sebelumnya berdebat dengan saya di Twitter," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/2/2021).
Berita Terkait
-
Urgensi HAM dalam KUHP: Bukan Aksesoris Kebijakan yang Bisa Dibahas Nanti
-
Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset
-
Menham Pigai: Mustahil Pemerintah Jadi Dalang Teror Aktivis Kritis
-
KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
-
Menteri Pigai Duga Ada 'Playing Victim' di Balik Isu Teror Influencer Pengkritik Bencana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung