Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Februari 2021 | 21:10 WIB
Okta Apriyanto, pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya diletakkan dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix Semarang, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/ I.C.Senjaya)

SuaraBekaci.id - Peristiwa penemuan mayat seorang wanita di dalam lemari salah satu kamar Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Kota Semarang dilatarbelakagi karena sikap cemburu.

Pelaku pembunuhan bernama Okta Apriyanto (30) tega mengakhiri nyawa Nuraeni (30) karena sikap teman dekatnya itu yang pencemburu.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku telah ditangkap Polrestabes Semarang enam jam setelah melarikan diri ke Wonosobo.

Dia menyampaikan, Okta Apriyanto yang diketahui sebagai warga Jaraksari, Kabupaten Wonosobo nekat melakukan aksinya karena emosi terhadap sikap korban yang pencemburu.

Baca Juga: Kronologis Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix

"Pelaku emosi, kemudian mencekik korban sebelum akhirnya dibenturkan ke lantai," katanya dilansir dari Antara, Jumat (12/2/2021).

Setelah membunuh, Okta Apriyanto memasukan tubuh Nuraeni ke dalam lemari.

"Tersangka merupakan pelaku tunggal," ujarnya.

Pembunuhan itu terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).

Kini Okta Apriyanto telah ditangkap. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga: 6 Jam Kabur, Pembunuh Wanita Dalam Lemari Hotel Royal Phoenix Diringkus

Load More