Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Februari 2021 | 10:36 WIB
Penampakan saat Abu Janda dan Natalius Pigai bertemu. (Dok. Abu Janda)

Akibat tweet terrsebut, Abu Janda kemudian dipolisikan oleh DPP KNPI lantaran kata 'evolusi' tersebut patut diduga mengandung ujaran kebencian. Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian," jelas Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Load More