Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 10 Februari 2021 | 12:13 WIB
Pelaku pelecehan seksual ditahan di Polresta Banda Aceh.(Antara)

RM dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni, atau kurungan penjara selama 90 bulan.

Load More