SuaraBekaci.id - Seorang sekuriti berinisial RAH (49) tega menghamili anak kandungnya berinisial D (16). Peristiwa ayah hamili anak kandung ini terjadi di Kawasan Delitua, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polsek Delitua lansung membekuk RAH, ayah hamili anak kandung ini di kediamannya setelah mendapatkan laporan kasus tersebut.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya telah membekuk ayah hamili anak kandung.
"Pelaku sudah ditangkap dan telah diproses hukum,” katanya melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik dilansir dari digtara.com , Selasa (9/2/2021).
Kasus ayah hamili anak kadung itu terkuak saat kakak korban, G (25) melapor ke polisi. Ia melapor bahwa adik kandungnya dicabuli ayah mereka.
Setelah melapor, D diperiksa periksa polisi. Dia mengaku bahwa ayah kandungnya pertama kali menggagahi dia pada Oktober 2020.
Peristiwa itu terjadi pukul 21.30 WIB. Kala itu D sedang tertidur nyenyak di dalam kamarnya.
Sang ayah tiba-tiba masuk. Dia memeluk dan menciumi lalu memaksa membuka celana dan menggagahi D.
Peristiwa itu kemudian berlanjut. RAH terus melakukan aksi sampai anaknya hamil.
Baca Juga: Bikin Anak Telat Datang Bulan, Ayah di Deli Serdang Diringkus Polisi
Pada Januari 2021, D menyampaikan kepada kakaknya, AN kalau dirinya sudah dua bulan tidak menstruasi.
Mendapatkan kabar itu, AN mengajak D periksa ke bidan dan D dinyatakan positif hamil.
Seketika, hasil pemeriksaan itu membuat AN syok. Dia langsung menanyakan siapa yang menghamili D. Korban pun menyebut bahwa ia digagahi ayah kadungnya sendiri.
AN langsung menyampaikan informasi itu ke kakak kandung GA dan disusul dengan pelaporan polisi. Petugas kepolisian pun membekuk RAH.
Kepada polisi, RAH mengakui perbuatannya. Dia mengaku tinggal bertiga bersama GA dan D dalam satu rumah karena istrinya telah meninggal dunia satu tahun yang lalu.
Kemudian dia mengaku telah tujuh kali menggagahi anak kandungnya.
Atas perbuatannya RAH dipenjara di rumah tahanan Mapolsek Delitua Dia dijeratpasal 81 ayat 1,3 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Pelari Muda Indonesia Pecah Podium di 200 Meter Kejuaraan Atletik Asia Tenggara 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Viral Oknum TNI Merasa Tak Salah Usai Bunuh Istri, Acungkan Jari Tengah Saat Rekonstruksi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional