Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 09 Februari 2021 | 21:28 WIB
Pertemuan Sufmi Dasco Ahmad Abu Janda dan Natalius Pigai.

SuaraBekaci.id - Proses hukum kasus dugaan ujaran rasis yang dilakukan Permadi Arya atau Abu Janda tetap berlanjut.

Hal ini menindaklanjuti pertemuan antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan Abu Janda dan eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tetap memproses kasus itu.

"Ya terus saja (proses kasus), mereka seperti itu (bertemu) tapi penyidik kan terus berjalan juga. Proses (hukum) berjalan," katanya dilansir dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Meski Berdamai dengan Pigai, Kasus Rasis Abu Janda di Bareskrim Jalan Terus

Rudai mengatakan, pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai bersama Sufmi Dasco Ahmad tak memperngaruhi proses hukum yang berlangsung.

"Sampai saat ini laporan itu masih ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim," kata Rusdi.

Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Abu Janda dan Pigai Bertemu, Rocky Gerung: Harusnya Jokowi dan Habib Rizieq

Load More