SuaraBekaci.id - Manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes atau protokol kesehatan dikenakan denda Rp20 juta. Denda pelanggaran prokes itu diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes saat syuting di Gunung Geulis, Megamendung.
"Satpol PP sudah cek, menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta," kata Ade Yasin dilansir dari Antara, Selasa (2/2/2021).
Dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang membuat manajemen sinteron Ikatan Cinta melanggar prokes.
Yakni kerumunan masyarakat dan para pemeran yang tidak menggunakan masker saat syuting di lokasi tersebut.
Padahal, menurut Ade, imbauan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa setiap acara harus menggunakan masker.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan aturan mengenai prokes dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menambahkan, pihaknya mendapati surat rapid test antigen manajemen Ikatan Cinta yang disebut sudah tak berlaku.
Dia mengatakan, seharusnya rapid test antigen dilakukan setiap 3 hari satu kali bukan satu minggu sekali.
Baca Juga: Ikut Demam "Ikatan Cinta", Chef Arnold Tawarkan Makan Malam buat Aldebaran
“Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.
Berita Terkait
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Kelola Sendiri Sampah MBG, SPPG Mutiara Keraton Solo di Bogor Klaim Untung hingga 1.000 Persen
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman