Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 02 Februari 2021 | 08:07 WIB
ILUSTRASI--Anggota Front Pembela Islam (FPI) berkendara dalam aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraBekaci.id - Pihak kepolian akan melalukan gelar perkara kasus dugaan tindakan pidana aktivitas rekening FPI atau Front Pembela Islam pada hari ini, Selasa (2/2/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, gelar perkara kasus dugaan tindakan pidana rekening FPI akan dilakukan bersama peyidik dari fungsi terkait.

Yakni, penyidik dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"InsyaAllah hari Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait," katanya, Senin (1/2/2021).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya menemukan duggan unsur pidana pada aktivitas transaksi rekening milik FPI. Hal tersebut diiketahui setelah PPATK memeriksa dan menganalisis 92 rekening bank milik FPI.

Dia menambahkan, hasil pemerikaan dan analisis rekening tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.

Load More