SuaraBekaci.id - Sebanyak 1.601 buruh Kota Bekasi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pagebluk corona sejak Maret hingga Desember 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, data buruh Kota Bekasi kena PHK tersebut didapat dari perusahaan yang ada di wilayah setempat.
"Jika dikomparasikan dengan data jumlah perusahaan yang ada di Kota Bekasi berdasarkan jumlah pekerja yaitu sebanyak 2.203 perusahaan dengan jumlah total pekerja 84.777 pekerja atau buruh, maka prosentase jumlah pekerja buruh yang terkena PHK di Kota Bekasi dalam masa pandemi ini adalah lebih 1,9 persen," kata Ika melalui keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (30/1/2021).
Selain di PHK, kata Ika, juga terdapat sebanyak 411 buruh Kota Bekasi yang dirumahkan serta 923 buruh yang diliburkan.
"Prosentase jumlah pekerja buruh yang dirumahkan adalah lebih dari 0,5 persen," ujarnya.
Untuk meredam gelombang PHK, Ika mengimbau perusahaan menerapkan mekanisme penyesuaian upah pekerja berdasarkan kemampuan, jumlah produksi dan mengatur skema libur atau dirumahkan.
Kemudian, melaksanakan pekerjaan dengan sistem kerja bergiliran, serta jam kerja yang disesuaikan mengikuti pemberlakuan PSBB.
"Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme perundingan dengan pekerja terkait upah, jam kerja, libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ujarnya.
Dia menyatakan, pihaknya berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan melalui program kartu Prakerja.
Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Kasus Covid-19 Bekasi 92 Persen
Ika menjelaskan bahwa Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas.
Berita Terkait
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar