SuaraBekaci.id - Bocah SD berinisial GA (11) ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah halaman masjid di Kabupaten Madiun. GA dibawa ke kantor polisi karena aksinya terbongkar.
GA mencuri sepeda motor pensiunan polisi karena ingin memiliki kendaraan dan berkendara seperti teman-temannya yang lain.
"Keluarganya tidak mempunyai motor. Untuk membelikan juga tidak mampu. Karena kerjaannya cuma serabutan. Kasihan sebenarnya," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi dilansir dari AyoJakarta -- jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Sigit mengungkapkan, GA sudah tiga kali mencuri. Masing-masing sepeda motor tersebut diketahui milik ketua RT, ketua RW dan pensiunan polisi.
Pada pencurian pertama, aksi GA tidak dilaporkan ke polisi oleh korbannya, seorang ketua RT. Sementara pada pencurian kedua, korbannyay yang merupakan seorang ketua RW melaporkan GA ke polisi.
Sepeda motor milik ketua RW itu ternyata ditinggalkan GA di daerah Wonosari.
"Yang ketiga kalinya itu ketahuan. Sepeda motor yang dicuri itu jenis Supra," kata Sigit.
Sepeda motor pensiunan polisi yang dicuri GA tidak dijual. Sepeda motor itu dia tinggalkan di Alun-alun Mejayan karena kehabisan bahan bakar.
"Pelaku bisa mencuri (sepeda motor pensiunan polisi) karena kuncinya ditinggal di jok sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga: Curi Handphone, Pemuda Ini Sempat Lari Dikejar Suami Korban
GA tidak ditahan meski kedapatan mencuri sepeda motor karena masih anak-anak. Tapi, proses hukum terhadap GA tetap berlanjut.
GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.
“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.
Selanjutnya, kata dia, Bapas dan Dinas Sosial akan melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku GA. Hasilnya, akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor.
"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," ujarnya.
Ia menambahkan Bapas dan Dinsos yang memiliki kewenangan untuk penanganan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau ke orang tuanya.
"Kalau dikembalikan ke orang tuanya maka yang bersangkutan diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan Dinsos," ujar Sigist.
Berita Terkait
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Gasak Empat Ponsel, Joki dan Eksekutor Pencuri Rumah Kosong di Mampang Keok Diciduk Resmob!
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Waspada! 5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru yang Mengincar Data Anda
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Nanik Minta Yayasan Mitra SPPG Tidak Keterlaluan Mencari Keuntungan
-
SPPG Jakarta Utara Respons Cepat Insiden Mobil MBG di Cilincing