Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 20:42 WIB
ILUSTRASI Lokasi pencucian truk sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/Chyntia Sami)

SuaraBekaci.id - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mengungkap alasan pihaknya belum melakukan pengangkutan hamparan sampah seluas lapangan bola di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kustantinah mengatakan, saat ini pihaknya melalui UPTD Kebersihan Kecamatan Bekasi Barat telah mulai melakukan pembersihan sampah di lokasi tersebut.

"Petugas UPTD telah membersihkan atau mengangkat sampah baru yang masih ada di lokasi pinggir tol dan memasang papan larangan membuang sampah dan pengangkatan sampah di lokasi yang masih bisa dijangkau oleh petugas," kata Kustantinah, Selasa (26/1/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya belum melakukan pengangkutan sampah menggunakan alat berat karena sejumlah hal. Salah satunya akses jalan yang sulit dilintasi aramada pengangkutan sampah.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Berencana Kelola Lahan Penuh Sampah di Kalimalang

"Lokasinya sulit dimasuki armada truk dan alat berat," ungkapnya.

Kustantinah tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan hamparan sampah tersebut.

"Untuk pengangkutan mungkin akan bertahap. Sambil menunggu koordinasi dengan kementrian untuk pinjam pakai (lahan). Karena lahan tsb  masih dalam pengawasan Kementrian Keuangan," katanya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengeloaan lahan tersebut. Pihaknya mengajukan agar difasilitasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Keamaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Angkut Sampah Seluas Lapangan Bola, Pemkot Bekasi Baru Kerahkan 20 Personil

Load More