Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:15 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat menggelar konferensi pers kasus bentrok ormas di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, bentrok antarormas itu terjadi di Parkiran Toko Sepeda Rodaling, Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB lalu.

Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap. Mereka yakni, kata Aloysius, TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).

"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Korban dalam peristwa tersebut terdapat sebanyak 2 orang. Yakni Novian dan Erikson.

"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang (Nofian) berujung kematian," ujarnya.

Kepada kedua tersangka, kata Aloysius, diterapkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan di muka ummum yang menyebabkan kematian.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Load More