SuaraBekaci.id - Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara Kota Bekasi berinisial FF (35) ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor. FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.
Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.
Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Petugas curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.
"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021).
Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.
Aloysius menjelaskan, FF beraksi seorang diri dengan cara datang ke lokasi sasaran pencurian sepeda motor dengan membawa kendaraan.
"Lalu setelah berhasil melakukan pencurian, membawa kendaraan hasil perbuatannya tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang aman atau ke tukang parkir. Selanjutnya pelaku kembali ke tempat tersebut dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Kepada polisi, FF mengaku sudah beraksi empat kali dan berhasil melakukan perbuatan pencurian dengan modus yang sama.
Pertama pada akhir Desember di sekitar SMK Patriot, Medansatria. Dia membawa kabur sepeda motor merek Honda CBR merah.
Kemudian, dia mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Cibitung, sekitar Stasiun Tambun dan sekitar pekampungan Sentra Grosir Cikarang.
Atas perbuatannya kini FF mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
FF dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel