SuaraBekaci.id - Warga Harapan Jaya, Bekasi Utara Kota Bekasi berinisial FF (35) ditangkap polisi setelah kedapatan hendak mencuri sepeda motor. FF hendak mencuri sepeda motor milik penjaga Apotik Melati di Jalan Perjuangan, RT 003/008, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (18/1/2021) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, peristiwa terjadi saat korban bernama Dina bersama rekannya Nur Afifat sedang melayani konsumen di apotik.
Saat itu, di luar apotik FF tengah beraksi. FF berupaya untuk membuka kunci magnet sepeda motor milik Dina.
Aksi FF dipergoki petugas kepolisian yang sedang melintas. Petugas curiga dengan gerak-gerik FF. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Benar saja, polisi menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dari FF.
"Terhadap terduga pelaku diamankan 1 buah kunci leter T berikut 3 anak kunci dan kunci magnet di tangannya," kata Kombes Pol Aloysius Suprijadi di Bekasi, Senin (25/1/2021).
Selanjutnya, FF ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan dan penyidikan.
Aloysius menjelaskan, FF beraksi seorang diri dengan cara datang ke lokasi sasaran pencurian sepeda motor dengan membawa kendaraan.
"Lalu setelah berhasil melakukan pencurian, membawa kendaraan hasil perbuatannya tersebut untuk dipindahkan ke tempat yang aman atau ke tukang parkir. Selanjutnya pelaku kembali ke tempat tersebut dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kendaraan," ujarnya.
Baca Juga: Kompensasi Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Disepakati Rp 155 M
Kepada polisi, FF mengaku sudah beraksi empat kali dan berhasil melakukan perbuatan pencurian dengan modus yang sama.
Pertama pada akhir Desember di sekitar SMK Patriot, Medansatria. Dia membawa kabur sepeda motor merek Honda CBR merah.
Kemudian, dia mencuri sepeda motor Honda Beat di Pasar Cibitung, sekitar Stasiun Tambun dan sekitar pekampungan Sentra Grosir Cikarang.
Atas perbuatannya kini FF mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan.
FF dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara