SuaraBekaci.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert, divonis 7 bulan pejara oleh Pengadilan Negeri Padang. Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan kepada seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Eric Robert terjadi pada 30 Juni 2020. Dia menganiaya seorang bocah belasan tahun berinisial DCS (15) di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kejadian bermula saat anjing milik Eric mati di pinggir jalan. Anjing milik Eric mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.
Lalu, DCS melihat anjing milik Eric mati. Lantas dia memberitahukannya kepada Eric. Namun, Eric malah menuduh DCS membunuh anjing miliknya.
Dia pun menganiaya bocah yang saat itu masih berusia 15 tahun hingga mengalami luka pada bagian bibir bawah dan atas.
Tidak terima atas perlakukan terdakwa, keluarga korban pun melapor ke polisi pada tanggal 1 Juli 2020.
Kini, PN Padang telah menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pejara kepada Eric.
Putusan terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Mentawai itu berlangsung pada Selasa (12/1/2021).
Atas putusan tersebut, pengacara Eric Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Minta Pemerintah Pusat Atasi Lonjakan Harga Daging Sapi
"Klien kami (Eric Robert) merasa hukuman serta penerapan hukum yang dijatuhkan kepadanya tidak tepat, sehingga kami ajukan banding," kata penasehat hukum Eric yang bernama Lukman Nur Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2021).
Menurut Lukman, pihaknya telah mendaftarkan pengajuan banding. Saat ini, dia sedang menyiapkan memori banding.(Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bertambah 7, Total Pasien Covid-19 Sumbar Meninggal Dunia 576 orang
-
Selama Pandemi, Sampah di Padang Berkurang 50 Persen
-
Pariaman Gelar 44 Event Wisata Saat Pandemi, Termasuk Festival Hoyak Tabuik
-
Bertemu Sandiaga Uno, Wagub Sumbar Terpilih Audy Joinaldy Bicara Ini
-
Catat! Jalan Utama Padang-Bukittinggi Bakal Macet hingga Jelang Idul Fitri
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung