SuaraBekaci.id - Seringkali orang panik saat didiagnosis terkena penyakit Covid-19. Terlebih bagi mereka yang termasuk dalam kelompok rentan seperti ibu hamil.
Bahayanya jika ibu hamil terinfeksi, maka risiko perburukan bisa lebih besar dibanding orang dalam keadaan normal. Hal ini karena penanganan dan pengobatan Covid-19 pada ibu hamil tidak bisa sembarangan, karena bisa berisiko mengganggu tumbuh kembang janin.
Lalu, apa yang harus dilakukan ibu hamil saat positif Covid-19?
Peneliti ILUNI MKK FKUI sekaligus Pakar Medis Dr. dr. Ray Wagiu Basrowi, MKK mengatakan langkah pertama mengenali kondisi positif Covid-19 yang dialami. Jika dalam kondisi tanpa gejala, sedang dan berat maka ibu hamil bisa tetap menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Kalau ada gejala yang berat tetap harus dirawat di fasilitas kesehatan," papar Dr. Ray dalam acara diskusi virtual, Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut protokol kesehatan harus secara ketat dijalankan saat menjalani isolasi mandiri. Berpisah sementara dengan orang yang tidak terinfeksi Covid-19. Dalam fase inilah perlu serta peran dukungan suami dan anggota keluarga.
"Jangan bikin stres, karena itu salah satu aspek, dukungan suami tetap menemani ibu, kalau ada keluhan kalau ada masalah," terang Dr. Ray.
Saat positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri, bukan berarti ibu hamil berhenti berkonsultasi keadaan kandungan dan kondisi kesehatannya kepada dokter kandungan atau bidan. Namun lakukan konsultasi bisa dilakukan lewat jarak jauh atau telemedicine.
"Perlu diingat saat ini obat herbal di mana-mana. Tetap jangan sembarangan pilih herbal-herbal, tetap harus konsultasi, terutama menyusui dan hamil tetap harus konsultasi ke nakes ke dokter atau ke bidan," pungkasnya.
Baca Juga: Sepekan Vaksinasi Covid-19, Ada 30 Laporan KIPI yang Masuk ke Komnas KIPI
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla