SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada Aktor Tio Pakusadewo atas perkara tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja hari ini, Senin (19/1/2021).
Tio Pakusadewo divonis 1 tahun penjara. Hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan Tio Pakusadewo melalui kuasa hukumnya yang meminta agar dapat menjalani rehabilitasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Florensani menyampaikan putusan vonis tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," kata Florensani.
Baca Juga: Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi
Vonis 1 tahun penjara yang diputus hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara bagi aktor senior tersebut.
Dalam putusannya, hakim menjelaskan, tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang ada pada Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.
"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba," kata Hakim Florensina
Tio Pakusadewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana dakwaan JPU.
Baca Juga: Ini Alasan Tio Pakusadewo Tak Kunjung Direhabilitasi
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, menyimpan barang bukti untuk digunakan bagi diri sendiri.
Sidang putusan diikuti Tio Pakusadewo secara virtual dari rumah tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Hadir di ruang sidang JPU serta tim kuasa hukum, juga pihak keluarga dan putri ketiga Tio.
Aktor veteran Tio didakwa oleh JPU melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember 2020.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis peran Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra itu pada 24 Juli 2018 itu.
Berita Terkait
-
Lolly dan Annisa Pakusadewo Tumbuh Tanpa Figur Ayah, Ada yang Dendam Saat Dewasa
-
4 Artis Kritik Keras Gus Miftah, Ada yang Minta Dicopot Sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Siapa Ayah Maharani Annisa? Aktor Bernama Besar: Jangan Dibawa-bawa di Kasus Lolly
-
Jadi Saksi Kasus Lolly, Maharani Annisa Minta Nama Besar Ayahnya Jangan Dibawa-bawa
-
Sama-Sama Terpisah dengan Ayah, Beda Nasib Lolly vs Maharani Annisa Pakusadewo
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi