Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 19 Januari 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi ASN. [Antara]

Pihaknya sudah berupaya menasihati AM dan memintanya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, yang bersangkutan malah menolak dengan tegas.

Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

"Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya," katanya. (Antara)

Baca Juga: Kena Gerebek! PNS Ini Mesum Bareng Cewek Simpanan Bawa Surat Nikah Palsu

Load More