Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 19 Januari 2021 | 08:25 WIB
ILUSTRASI Penjambret. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Dua orang pelaku jambret JPO atau jembatan penyebrangan orang ditembak polisi. Mereka adalah YY (24) dan DP (21).

Keduanya ditembak di bagian kaki. Mereka pun harus jalan tertatih-tatih setelah timah panas bersarang di kakinya.

YY dan DP  yang  merupakan warga Penjaringan Jakarta Utara meurpakan pelaku jambret yang beraksi di JPO di Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, YY dan DP beraksi menjambret ponsel seorang pejalan kaki di JPO RT 01/01, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Heroik! Bocah 10 Tahun Ringkus Jambret HP di Sidoarjo

Slamet membeberkan, kedua penjambret sering melakukan aksi di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, bukan di Kalideres saja.

Kasus penjambretan yang dilakukan oleh keduanya sudah sangat meresahkan karena pelaku tidak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Selain itu, pelaku selalu membekali diri dengan kunci T yang dimodifikasi dan sempat melawan petugas ketika hendak ditangkap.

"Karena pelaku melawan saat ditangkap kami beri tindakan tegas terukur kena kedua kakinya," kata dia.

Kedua penjambret merupakan pengangguran. Mereka jadi jambret demi biaya hidup karena selama pandemi tidak punya pekerjaan tetap.

Baca Juga: Bertaruh Nyawa Sendirian, Gelandangan Melahirkan di JPO di Bandar Lampung

"Digeledah dan ditemukan beberapa barang bukti, seperti di depan kita dan ada beberapa ponsel bisa diamankan," ujar Slamet.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Anggoro Winardi menyebut korban yang dijambret, diancam dengan senjata tajam oleh kedua pelaku.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, kedua penjambret dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Antara]

Load More